Sukses

Disnaker DKI Jakarta Larang Perusahaan PHK Karyawan yang Sedang Isolasi Mandiri

Perusahaan juga harus memberlakukan shift kerja untuk membatasi kapasitas jumlah pekerja maksimal 50 persen sesuai protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan mengenai protokol bagi perkantoran dan tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Isi dalam surat tersebut di antaranya meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya yang sedang melakukan isolasi mandiri terkait pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam surat keputusan, Senin (8/6/2020).

Selain itu, perusahaan juga harus memberlakukan shift kerja untuk membatasi kapasitas jumlah pekerja maksimal 50 persen sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Setiap pekerja juga diwajibkan menggunakan masker.

Agar pencegahan virus corona Covid-19 di sektor perkantoran efektif, Disnakertrans DKI Jakarta juga mendorong setiap perusahaan untuk memanfaatkan teknologi dalam aktivitas kerjanya, misalnya saat rapat.

"Meminimalisasi penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat Pakta Integritas

Perusahaan juga didorong untuk memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk itu, agar protokol kesehatan benar dijalankan, setiap perusahaan diwajibkan membuat pakta integritas atas implementasi pencegahan terlaksana dengan baik.

"Melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui tautan bit.ly/bekerja-kembali sebagaimana lampiran I Surat Keputusan ini," kata Andri Yansyah.

"Membuat Pakta Integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi sebagaimana lampiran II Surat Keputusan ini," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin pelonggaran secara bertahap bagi sejumlah sektor usaha untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi. Untuk perkantoran, boleh kembali beraktivitas sejak 8 Juni 2020 dengan maksimal 50 orang dari kapasitas kantor.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.