Sukses

Eks Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) senilai USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Bima Suprayoga, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung (Agung) ini menilai Raden Priyono dan Djoko melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi. Serta telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,5 juta.

2 dari 2 halaman

Awal Kasus

Kasus ini bermula saat BUMN PT TPPI diterpa krisis pada 1998. Pada 2008, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan meski sempat dibantu pemerintah pada saat krisis moneter terjadi.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.

Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah atau kondensat.

Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Dirut PT TPPi Honggo Hendratno.