Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memyampaikan, penyidik terus mengejar tersangka baru terkait kasus dugaan perdagangan manusia terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing 629 berbendera China.
"Masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat segera menetapkan tersangka baru," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Sejauh ini, lanjut Awi, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka yang sudah ditangkap.
Advertisement
"Apabila sudah lengkap secepatnya penyidik akan menyerahkan tahap I ke JPU," jelas Awi.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo menyatakan, pihaknya tengah membidik tersangka baru terkait kasus 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) diduga korban pelanggaran HAM Kapal Long Xing 629 berbendera China.
"Ada tersangka 1 lagi komisaris PT APJ yang akan kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan," tutur Ferdi saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Perusahaan penyalur tenaga kerja yang terlibat dalam kasus dugaan human trafficking terhadap 14 ABK ini ada tiga, yakni PT APJ di Bekasi, PT LPB di Tegal, dan PT SMG di Pemalang. Sementara yang telah ditetapkan tersangka yakni berinisial W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG.
"Pasal yang disangkakan Pasal 4 Tahun 2007 yakni ada proses, cara, dan tujuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada perekutran, penerimaan, pemindahan, yang dilakukan perorangan atau perusahaan. Caranya dengan melakukan penipuan gaji, penempatan kerja, dan jam kerja yang tidak sesuai, dan kemudian dalam posisi kemampuan ekonomi korban yang sulit, tujuannya memanfaatkan tenaganya," jelas Sambo.
Sebelumnya, tiga agen yang memberangkatkan 14 WNI untuk menjadi ABK di Kapal Long Xing 629 itu ditetapkan tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Keputusan itu diambil usai penyidik merampungkan gelar perkara.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tiga agen tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai," kata Listyo lewat keterangannya, Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral di Media Korea Selatan
Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke sejumlah ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal China, viral di Korea Selatan (Korsel). Kasus tersebut turut mendapat perhatian Polri.
Saat ini, sebanyak 14 ABK telah diambil keterangannya melalui pemeriksaan virtual.
"Kita sudah periksa 14 ABK-nya, sudah kita ambil keterangan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Dia menambahkan, pertanyaan pemeriksaan terkait dengan proses mereka berangkat hingga menjadi kru kapal Long Xing. Juga tentang perlakuan terhadap mereka selama di kapal yang diduga sebagai bagian eksploitasi. "Itu yang kita tanyakan pada intinya," ujar Ferdy.
Tak hanya menggali keterangan dari para ABK, Polri juga menyelidiki keterlibatan perusahaan penyalur ABK tersebut. Polri mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat hasil pemeriksaan itu.
"Kami harus koordinasi dengan Syahbandar untuk cek buku-buku kapal 14 crew ini. Kami punya surat tiket yang harus kami ambil keterangan ke Cathay Pacific. Khusus untuk dugaan eksploitasi di kapal Long Xing berbendera China, kami harus kordinasi di Hubinter dan Kemenlu karena itu di luar wilayah yuridiksi Indonesia. Jadi itu kita tidak bisa tangani tapi nanti yang nangani kemungkinan pemerintah RRC," ujar dia.
Ferdy mengungkapkan, pihaknya menduga para ABK tersebut menjadi korban human trafficking. Jika pun nanti sudah terang pidanannya, prosesnya akan naik menjadi penyidikan.
Advertisement