Sukses

Buron Kasus Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Honggo melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.

Jaksa meyakini Honggo yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun.

"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Bima Suprayoga saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2020).

Jaksa meyakini Honggo melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Persidangan ini digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa. Selain pidana pokok, Honggo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 128 juta demi mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tubang Jawa Timur," kata Jaksa.

2 dari 2 halaman

Tidak Beritikad Baik

Dalam pertimbangannya, jaksa menuntut hukuman tinggi lantaran Honggo tidak beritikad baik dengan menyerahkan diri. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa dianggap tak ada.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri, masuk dalam daftar pencarian orang. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.

Jaksa meyakini Honggo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua terdakwa dalam kasus ini, Raden Priyono dan Djoko Harsono dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Video Terkini