Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan mengeluarkan suraf rekomendasi untuk merehabilitasi artis Dwi Sasono. Dwi bakal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur mulai hari ini, Selasa (9/6/2020).
"Hasil assessment tim medis memutuskan Dwi Sasono untuk direhab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (9/6/2020).
Menurut dia, rencananya, pagi ini Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengantarkan Dwi Sasono ke RSKO.
Advertisement
"Pagi ini jam 10.00 WIB penyidik Polres Jaksel akan diserahkan ke RSKO," ucap Yusri.
Sebelumnya, artis Dwi Sasono tertangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya, Kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jaksel.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Barang Bukti
Selain menangkap tersangka, polisi menyita ganja seberat 16 gram yang disimpan di lemari rumahnya.
Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Advertisement