Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020 sepenuhnya merupakan keputusan dan pertimbangan Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Menag untuk membantah kabar pembatalan haji 2020 adalah perintah Presiden Jokowi.
Baca Juga
Dia menyebut, dalam memutuskannya, Kementerian Agama telah menimbang sejumlah hal.
Advertisement
"Tidak sama sekali. Itu kami sudah minta dan itu saya bilang, kami tidak serta-merta mengambil keputusan (pembatalan)," kata Fachrul dalam diskusi dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (9/2/2020).
Dia menyebut, keputusan pembatalan haji itu juga berdasarkan koordinasi dengan berbagai institusi terkait. Oleh karena itu, dia menegaskan, pembatalan haji 2020 bukanlah keputusan mendadak.
"Kami minta pendapat hukum dari Kemenkumham. Beliau menjawab secara tertulis tanggal 27 Mei, dijawab bahwa itu adalah kewenangan penuh Menteri Agama. Dan kami kemudian berdiskusi internal. Kami minta masukan dari temen terkait, dari ormas-ormas terkait, kemudian kami ambil keputusan itu," jelas Fachrul.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Presiden Justru Ingatkan Tak Buru-Buru
Menag mengungkapkan, Presiden Jokowi justru memberi arahan agar keputusan diambil tidak terburu-buru. Jokowi juga menyarankan agar putusan diundur dari akhir Mei menjadi awal Juni untuk melihat petimbangan lain.
"Jadi itu bukan karena pertunjuk bapak Presiden. Bapak Presiden memberikan arahan justru sangat positif pada saat kami mengajukan deadline tanggal 20 Mei, beliau bilang bisa diundur enggak? Undur saja lah menjadi tanggal 1 Juni. Ini menunjukkan beliau betul-betul ingin sekali supaya haji ini tidak sampai batal tapi karena kita tunggu sampai 1 Mei (Juni), 2 Juni pun tidak ada, sehingga kita umumkan itu," tutur Menag.
"Itu bukan perintah bapak presiden, tapi pertimbangan kami dan kalau ada yang salah tentu saja itu tanggung jawab menteri agama karena itu menjadi tupoksinya menteri agama," tegas Menag.
Advertisement