Sukses

Menag Pastikan Dana Pelunasan Haji Bisa Diambil, Paling Lama 9 Hari

Fachrul mengatakan, bagi jemaah yang tidak ingin mengambil dana pelunasan, maka dana akan dikelola oleh BPKH dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Fachrul Razi memastikan dana jemaah Haji Indonesia yang keberangkatannya tertunda tahun ini aman dan tidak akan disalahgunakan. Dana tersebut kini berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jangan ragu sedikit pun karena (dana) jemaah tidak akan pernah terganggu itu (dana haji) dikelola oleh BPKH,” kata Fachrul dalam diskusi dengan Liputan6,com, Selasa (9/6/2020).

Fachrul menyebut, dana pelunasan dapat diambil selambat-lambatnya sembilan hari. Pihaknya sedang menyempurnakan skema pengembalian dana pelunasan itu.

"Yang akan ngambil dana pelunasan bisa diambil, dan kami sudah buat skemanya. Pengambilan dana itu Insya Allah selesai dalam waktu 9 hari, jadi tidak akan dirugikan masalah dana,” terang dia. 

Sementara, bagi jemaah yang tidak ingin mengambil dana pelunasan, maka dana akan dikelola oleh BPKH dengan baik.

"Yang ingin tidak diambil dananya dikelola secara mandiri secara terpisah oleh BPKH dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada masing-masing jemaah, paling lambat 30 hari sebelum berangkat pada tahun depan. Jadi, semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun,” jelas dia.

Menag meminta masyarakat tidak termakan hoaks yang menyebut dana jemaah disalahgunakan.

"Kalau ada hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa jangan dipercaya, karena dana itu tersimpan ada di BPKH. Kementerian Agama sama sekali tidak memagang uangnya,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: