Sukses

PSBB Masih Berlangsung, Jaga Jarak Fisik Sulit Diterapkan di Pasar Kramat Jati

Padahal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III selama masa transisi di Jakarta menjadi penentu nasib Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III selama masa transisi di Jakarta menjadi penentu nasib Ibu Kota di tengah pandemi Corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB.

Protokol utama yang wajib dijalani warga adalah menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak fisik. Namun, di tempat-tempat tertentu, masih sulit untuk menjaga jarak antara warga. Salah satunya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Manajer Pasar Induk Kramat Jati, Agus Lamun mengatakan, jajarannya telah berusaha agar protokol kesehatan tetap terlaksana. Caranya, dengan mengimbauan pedagang dan pengunjung secara terus menerus untuk menjaga jarak. Namun, menyadarkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan tak semudah membalikkan telapak tangan.

"Pertama tadi kita tidak ada bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat, pedagang, atau pengunjung untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang sudah kita himbau karena menumbuhkan kesadaran mereka itu kan tidak gampang kalau kita terus-menerus melakukan itu ia berharap mereka bisa sadar," kata Agus, Selasa (9/6).

Lalu, bagaimana dengan upaya penataan ulang lapak pedagang? Agus bergeming. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perlu Kesadaran Warga

Menurut dia, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan merupakan elemen terpenting dalam didisiplin ini.

"Seperti tadi perlu kesadaran dari mereka masing-masing," ujar Agus.

Dia berujar, pihaknya tidak lagi melakukan peringatan bagi pedagang atau pengunjung pasar yang mengabaikan protokol kesehatan.

Pasar yang memenuhi kebutuhan pangan merupakan sektor yang dikecualikan atas penerapan PSBB. Hanya saja, selama beraktivitas di pasar, masyarakat wajib menjalani segala ketentuan sebagai upaya bentuk pencegahan penyebaran virus Corona. 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka