Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya undangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembahasan RPP gaji pimpinan KPK.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut. Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga
Menurut Ali, Kemenkumham melayangkan undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut pada 22 Mei 2020 dan ditujukan kepada unsur KPK. Di antaranya Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
Advertisement
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," jelas dia.
Adapun beberapa poin yang dibahas di dalam rapat tersebut, lanjut Ali, antara lain terkait surat dari Kemenkumham kepada Kementrian PAN RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan, sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian. Kemudian soal dratf RPP Penggantian yang belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya.
"Selanjutnya soal kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementerian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB," Ali menandaskan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji pimpinan lembaga antirasuah hingga menyentuh Rp 300 juta di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pimpinan KPK sekarang tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK," tutur Firli saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Firli menegaskan, Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, hingga Dewan Pengawas saat ini sedang fokus pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Ada Pembahasan
Firli mengakui bahwa memang ada rancangan Perpres tentang hak keuangan jajaran KPK, juga fasilitas Dewan Pengawas. Namun sampai dengan hari ini belum ada pembahasan.
Termasuk juga rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK, sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan jauh sebelum pimpinan KPK periode sekarang, tanggal 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada informasi terkini," Firli menandaskan.
Advertisement