Sukses

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan.

"Perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Awi merinci, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Akbar dan Hendra atas pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar.

"Perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya. 

Kemudian untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stella Maris, dua orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sumarjono dan Agung dengan perkara yang juga naik ke tingkat penyidikan.

Selanjutnya, enam orang ditetapkan tersangka untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuang Baji. Para tersangka yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng, Saung, Amir, dan Kamal Losari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengambilan Paksa Jenazah Diduga Covid-19 di Sulsel

Adapun kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.

"Malam ini rencananya akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar," kata Awi.

Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat Pasal 214 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 336 KUHP Juncto Pasal 93 KUHP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.