Sukses

Menag Tegaskan Indonesia Tetap Batalkan Haji, Meski Arab Saudi Ubah Kebijakan

Apalagi, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, Menag menyatakan jemaah wajib menempuh prosedur karantina kesehatan paling tidak selama 28 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 tidak akan berubah. Hal itu disampaikan Fachrul terkait kemungkinan Arab Saudi memberikan izin pelaksanaan haji dalam waktu dekat.

Menag menyebut pihaknya tidak bisa mempersipkan jemaah dengan maksimal lantaran waktu yang sangat sedikit.

"Oh ndak bisa (berangkat haji), kami sudah hitung karena kan kloter pertama 26 Juni ini sudah waktu pas sesuai dengan tahap yang harus dilakukan di Saudi Arabia. 26 Juni kan tinggal beberapa hari lagi, tidak mungkin kita bisa mengatur langkah persiapan dengan baik yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah COVID-19 ini," jelasnya dalam diskusi daring, Selasa 9 Juni 2020.

Apalagi, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, Menag menyatakan jemaah haji wajib menempuh prosedur karantina kesehatan paling tidak selama 28 hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mustahil Dilakukan

Karantina Selama 14 hari di Indonesia sebelum berangkat, 14 hari di Arab. "Boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," kata Fachrul.

Oleh sebab itu, Fachrul kembali menegaskan pembatalan haji tahun ini sudah penuh perhitungan matang.

"Jadi kembali lagi saya katakan ini sudah perhitungan yang sangat cermat," ia menandaskan.