Sukses

Kepala BNPT Temui Jaksa Agung, Koordinasi Penanganan Terorisme

Jaksa Agung Burhanuddin berterima kasih atas kunjungan Kepala BNPT Boy Rafli Amar yang sudah meluangkan waktu bersilaturahmi ke kantornya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Kedatangannya untuk meningkatkan koordinasi kedua lembaga dalam penanganan perkara terorisme.

Burhanuddin berterima kasih atas kunjungan Kepala BNPT yang sudah meluangkan waktu bersilaturahmi ke kantornya.

"Kunjungan Kepala BNPT dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan koordinasi dalam penanganan perkara terorisme, baik pada tataran pencegahan maupun penindakan kegiatan terorisme di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara.

Dalam pertemuan itu, kata Hari, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, siap berkoordinasi dengan penyelidik dan penyidik BNPT dalam kasus-kasus terorisme yang penuntutannya di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.

"Semoga dengan terjalinnya silaturahmi dan koordinasi yang baik, kita bersama dapat mencegah berkembangnya paham radikalisme dan menanggulangi tindak pidana terorisme," kata Hari.

Usai berbincang dan bertukar informasi, pertemuan diakhiri dengan pernyataan kedua belah pihak terkait dengan komitmen untuk saling bekerja sama dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

BNPT-LPSK teken Mou soal perlindungan korban terorisme

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait perlindungan korban terorisme.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (28/5/202). Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 yakni dengan physical distancing, menggunakan masker, serta hanya dihadiri sejumlah orang.

"Kami berharap dengan adanya MoU ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan," ujar Hasto.

Dia menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya meliputi koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban, penerbitan surat penetapan korban terorisme, pembentukan Satgas pemulihan korban terorisme, pertukaran data dan informasi korban terorisme, serta upaya peningkatan kapasitas SDM kedua pihak.

"Subjek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor, dan ahli tindak pidana terorisme," ucap Hasto.

Dia berharap, BNPT dapat merancang sebuah program kerja untuk membantu pemulihan korban terorisme dari segi layanan medis, psikologis dan psikososial yang sifatnya lebih jangka panjang.

Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, limitasi waktu layanan yang bisa diberikan LPSK kepada korban hanya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Sedangkan, LPSK kerap menjumpai korban yang masih membutuhkan layanan pemulihan untuk jangka waktu yang cukup panjang.

Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan perlindungan terhadap korban terorisme menjadi salah satu prioritas bagi lembaganya, selain program deradikalisasi bagi pelaku.

Menurutnya, poin yang tertuang dalam nota kesepahaman akan menjadi landasan, khususnya bagi BNPT, untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban terorisme.

"Penandatangan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan terorisme," tandas Boy.