Sukses

KPK Setor Rp 600 Juta ke Negara, Denda Pengacara Lucas yang Halangi Penyidikan

Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara. Uang yang disetorkan jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono itu merupakan denda atas perkara perintangan penyidikan dengan terpidana Lucas. 

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 600.000.000,00 pada 22 Mei 2020 atas nama Terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir lewat keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (10//6/2020).

Ali menjelaskan, terpidana Lucas yang merupakan seorang pengacara itu telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK dalam perkara Eddy Sindoro.

Menurut dia, denda tersebut merupakan langkah upaya KPK memaksimalkan pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tipikor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Putusan PN

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

3 dari 3 halaman

Putusan Banding

Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat meringankan vonis pengacara Lucas menjadi 5 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut teregistrasi Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI yang dibacakan pada Rabu 26 Juni 2019.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," petik amar putusan tersebut yang dikutip Liputan6.com pada Jumat 28 Juni 2019.

Selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Dalle Pariunan itu juga memerintahkan agar penyidik dan penuntut umum pada KPK membuka rekening Lucas.

Rekening yang diperintahkan dibuka antara lain di bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.