Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergegas melaengkapi berkas perkara dua tersangka suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Menurut jadwal pemeriksaan hari ini, keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik mengonfrontasi keduanya guna mencocokkan keterangan Nurhadi dan Rezky.
"Hari ini keduanya diperiksa sebaga saksi untuk masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Ali menegaskan, langkah penyidik KPK yang menggali keterangan keduanya lebih dalam adalah upaya keseriiusan dalam membongkar akar korupsi yang masih menyisakan satu buronan ini.
"Tentu kami akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi," tandas Ali soal kasus Nurhadi dan Rezky.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkait 3 Kasus
Nurhadi adalah tersangka yang sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK beberapa awal Juni ini, setelah pintar bersembunyi.
Ada tiga perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.
Advertisement