Sukses

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa Polda Metro, Ada Apa?

Sebelumnya, Tuti melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Pilwabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, pada 18 Maret 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha. Polisi meminta klarifikasi Aria terkait dugaan pemalsuan dokumen, yang dilaporkan calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin, beberapa waktu lalu.

Tuti, yang merupakan adik kandung mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, yang digelar 18 Maret 2020 lalu.

Proses pemilihan yang dimenangkan Ahmad Marzuki atas Tuti dengan jumlah suara 40-0 dianggap tidak sah. Pasalnya, Tuti menegaskan dirinya tidak pernah memberikan dokumen persyaratan kepada panitia pemilihan (panlih), karena menganggap proses pemilihan tak sesuai prosedural dan cacat hukum.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Tuti melalui kuasa hukumnya, Naupal Al Rasyid, ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan : LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Maret 2020. Polisi pun menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penyelidikan nomor SP.Lidik/1718/IV/2020/Ditreskrimum, pada 6 April 2020.

"Masih dalam penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi. Polisi sudah memeriksa pelapor, saksi dari pelapor, dan saksi yang diduga dalam penyelidikan sebagai terlapor," kata Naupal kepada Liputan6.com, Rabu (10/6/2020).

Menurut dia, dasar yang menjadikan Pilwabup Bekasi cacat prosedural dan melawan hukum, yakni panlih DPRD Kabupaten Bekasi dalam melakukan penelitian terhadap form checklist dokumen persyaratan cawabup Tuti Nurcholifah, tidak sesuai Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Yang mana pemilihan seharusnya melalui Bupati Bekasi, tidak melalui Panlih Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 atau DPRD Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal dimaksud," jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Naupal, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi dianggap telah melanggar hukum karena tetap melaksanakan proses pemilihan, meski mengetahui ada ketidaklengkapan dokumen persyaratan salah satu calon.

"Dalam hal ini klien kami, Tuti Nurcholifah Yasin yang nyata-nyata tidak pernah memberikan persyaratan cawabup Bekasi kepada Panlih Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 201l7-2022," tegasnya.

Naupal berharap Polda Metro Jaya dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai telah merugikan kliennya itu. Ia ingin orang-orang yang terlibat dalam kasus ini bisa mempertanggungjawabkan tindakan sesuai dengan pasal yang dikenakan.

"Secara yuridis memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Unsur yang menyerupai keaslian surat sebagaimana surat asli yang dipalsu. Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada atau belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tak Ada Respons

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, enggan merespons panggilan maupun pesan seluler saat hendak dikonfirmasi terkait masalah ini.

Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kepada Aria Dwi Nugraha, dengan nomor B/8277/VI/RES.1.9/2020/Ditreskrimum, Selasa 9 Juni 2020. Polisi meminta klarifikasi Aria terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Tuti.

DPRD Kabupaten Bekasi sendiri saat itu diketahui telah bersurat ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, untuk segera mengesahkan Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022, Ahmad Marzuki.