Sukses

Kejagung Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi KONI, 13 di Antaranya Atlet

Kejaksaan Agung kembali memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bantuan dana pemerintah melalui Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah melalui Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mencatat, ada sebanyak 22 saksi yang dimintai keterangan pada Rabu 10 Juni 2020. Puluhan saksi itu terdiri dari 13 atlet KONI pusat dan sembilan orang peserta rapat/ panitia kegiatan.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dibagi tiga gelombang," kata Hari, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu.

Kepada penyidik, saksi-saksi tersebut mengklarifikasi mengenai hal-hal yang mereka ketahui tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat pada 2017.

"Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut," tutur Hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pakai Protokol Kesehatan

Hari menegaskan, pemeriksaan saksi ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Pada kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat.

Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).