Sukses

Sulit Jaga Jarak, Protokol Kesehatan untuk Diskotek Belum Diputuskan

Yang kini masih menjadi pertimbangan ialah protokol kesehatan di diskotek, sedangkan untuk griya pijat dan karaoke sudah dirumuskan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengemukakan bahwa protokol kesehatan untuk tempat hiburan, khususnya diskotek, hingga kini belum diputuskan.

Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan, protokol kesehatan bagi diskotek belum diputuskan karena di diskotek pasti terjadi kerumunan. Berbeda dengan karaoke dan griya pijat (spa) yang lebih mudah menerapkan protokol.

"Sudah ada yang didiskusikan bersama dinas, terutama karaoke dan spa," kata Hana di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Yang kini masih menjadi pertimbangan ialah protokol kesehatan di diskotek, sedangkan untuk griya pijat dan karaoke sudah dirumuskan.

"Sebab kerumunan pasti terjadi di sana dan ini mungkin yang menyebabkan dinas masih agak susah menentukan," katanya seperti dikutip Antara.

Hana mengatakan, di diskotek pasti ada orang berkumpul dan berdansa sehingga tidak mungkin diberi jarak atau berjoget di tempat.

"Kalau karaoke kan kita duduk, masih memungkinkan untuk jaga jarak, kalau diskotek ini masih dibahas," ujarnya.

Hana menyebutkan, protokol kesehatan yang bakal diterapkan tersebut, disusun oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan mengacu pada ketentuan negara dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta telah dibicarakan dengan pihak asosiasi.

"Jadi itu nanti masing-masing pihak (tempat hiburan) punya protokol kesehatan, acuannya tetap WHO, dari dinas juga susun, nanti dibicarakan sama kita, ada tambahan atau tidak, tapi kalau poin aturan dikurangi tidak boleh, kalau ditambahkan dengan inovasi boleh," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pembukaan Masih Jauh

Hana menyebutkan, untuk pembukaan tempat hiburan di Ibu Kota belum terjadi. Dia memprediksi masih jauh karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini di Jakarta.

"Hiburan itu di fase ketiga (PSBB transisi), fase kedua itu pusat perbelanjaan (mal) yang buka, hiburan ini masih belum ada kepastian, informasi dari kepala dinas itu pertengahan bulan Juli," katanya.

Pada 15 Juni baru pembicaraan pematangan terkait protokol kesehatan untuk diskotek, karaoke dan griya pijat.

Asosiasi tetap mengikuti instruksi dari Pemprov DKI Jakarta untuk pembukaan tempat usaha hiburan. Anggota asosiasi berharap ada kejelasan kapan tempat hiburan bisa dibuka sejak jauh hari karena faktor persiapan sumber daya manusia (SDM).