Sukses

Jaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang Ini

Sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Pada sidang siang ini, jaksa akan membacakan tuntutannya.

"Betul, hari ini sidang tuntutan kasus tersebut, am 1 siang," tulis pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, lewat pesan singkat, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Ada dua terdakwa dalam kasus ini yang mengaku sebagai penyerang Novel Baswedan. Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Djuyamto menambahkan, kedua terdakwa rencananya dihadirkan melalui siaran telekonferensi atau jarak jauh.

"Keduanya hadir, tapi melalui telekonferensi dari rutan," jelas Djuyamto soal sidang Novel Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Disiarkan Langsung

Sidang akan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menghadirkan tim majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, dan tim pengacara kedua terdakwa di dalam ruang sidang.

"Ya disiapkan live streaming," Djuyamto menandasi.

Menurut surat dakwaan, keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan. Mereka pun dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara.