Sukses

KPK Panggil Anak Nurhadi Terkait Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar

Selain Rizqi, tim penyidik juga akan memeriksa satu saksi lain, yakni Hanjaya Adikarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Rizqi Aulia Rahmi. Anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu akan didalami seputar kasus yang menyeret sang ayah, dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Rizqi akan diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini masih menjadi buronan dalam kasus ini.

"Saksi Rizqi Aulia Rahmi, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Ali belum menjelaskan apa yang akan digali dari Rizqi. Namun besar kemungkinan KPK tengah menelisik keterkaitan Rizqi dalam kasus ini, termasuk pengetahuan Rizqi soal pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono selama menjadi buronan KPK.

Selain Rizqi, tim penyidik juga akan memeriksa satu saksi lain, yakni Hanjaya Adikarjo. Hanjaya akan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai seorang wiraswasta.

"Saksi Hanjaya Adikarjo juga diperiksa untuk tersangka HSO," kata Ali.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sempat Jadi Buronan

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.