Â
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan tetap melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk seluruh moda transportasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
"Kita masih dalam kerangka PSBB, artinya selama masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi, setiap pemerintah daerah masih diberikan kewenangan untuk mengatur pembatasan kapasitas penumpang. Aturan itu melonggarkan jumlah penumpang hingga 70 persen.
Menurut Syafrin, DKI Jakarta tetap memilih mengatur kapasitas penumpang hingga 50 persen guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Karena hal itu, dia meminta agar masyarakat memilih untuk tetap di rumah saja.
"Kalau Anda ditugaskan bekerja baru (keluar rumah), silakan saja itu. Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Salah satu isinya adalah kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
"Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peningkatan Aktivitas Perjalanan
Menhub menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui berbagai sarana transportasi.
Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Advertisement