Liputan6.com, Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau, dan Polda Metro Jaya menangkap agent penyalur 2 ABK WNI yang kabur dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901.
Kedua ABK berinisial AJ (30) dan R (22) melarikan diri dari kapal berbendera China tersebut karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dialami. Keduanya ditemukan di Selat Malaka pada Sabtu (6/6/2020).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, agen penyalur 2 ABK WNI yang ditangkap berinisial SF (44). Ia ditangkap di Cileungsi, Bogor, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Advertisement
"Iya benar ditangkap. Dia agen penyalur," kata Ferdy, Kamis (11/6/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Janjikan Pekerjaan yang Layak
Ferdy menuturkan, pelaku sebelumnya menjanjikan pekerjaan yang layak pada kedua ABK WNI tersebut. Sayangnya, kedua korban justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar," ujar Ferdy.
Saat ini pelaku, kata Ferdy, masih diperiksa oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Advertisement