Sukses

Bupati Bekasi Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Kenapa?

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, turut dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin.

Liputan6.com, Bekasi - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, turut dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin. Namun, klarifikasi terpaksa ditunda lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Dipanggil 10 Juni. Diundang untuk diklarifikasi, tapi Beliau ada halangan, sudah menyampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada Liputan6.com, Bekasi, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapat klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk dari Bupati Bekasi.

"Kita mengharapkan datang. Tapi Beliau sudah menyampaikan surat penundaan pemeriksaan untuk dirinya, dengan alasan adanya kesibukan kerja. Ada suratnya resmi," ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Penyidik Polda Metro Jaya pun berencana menyusun ulang jadwal pemanggilan Bupati Bekasi, agar secepatnya memberikan klarifikasi.

"Iya (melayangkan kembali surat panggilan)," tutup Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Ketua DPRD Bekasi Turut Diperiksa

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, yang sehari sebelumnya juga dipanggil pihak Polda Metro Jaya, menyampaikan dalam keterangan tertulis, telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi, pada Selasa, 9 Juni 2020.

"Saya sendiri dipanggil (Polda) dan saya datang. Saya juga dikonfirmasi langsung sama Pak Bupati. Beliau menelepon saya dan mengatakan jika dirinya juga dipanggil oleh Polda," kata Aria.

Menurut dia, selama proses klarifikasi, polisi bertanya seputar hal-hal yang berkaitan dengan proses Pilwabup Bekasi, utamanya ceklist dokumen persyaratan Pilwabup. Namun, penyidik enggan menunjukkan dokumen yang dimaksud, ketika Aria memintanya.

"Sebab saya yakin tidak ada aturan hukum yang kami langgar. Karena setiap dokumen Pilwabup Bekasi yang keluar dari DPRD, pasti ada tanda tangan saya dan stempel DPRD. Atau minimal ada tanda tangan Ketua Panlih," tegas Aria.

Aria pun mengaku mau memenuhi panggilan karena menghargai institusi Polri sebagai penegak hukum yang bekerja berdasarkan undang-undang, sama seperti lembaganya. Ia juga meminta hak hukumnya sebagai pimpinan lembaga diperhatikan dan tidak disudutkan atas masalah ini.

"Jangan sampai malah muncul stigma, kami sebagai lembaga perwakilan rakyat seolah-olah dalam bekerja mewakili amanah rakyat, selalu salah dan menjadi kambing hitam," kata Aria.

Dia menegaskan akan tetap bertanggung jawab penuh atas setiap hasil kebijakan yang dikeluarkan DPRD. Namun ia juga meminta agar pihak-pihak lain tidak melontarkan pendapat berdasarkan penafsiran sendiri.

"Jangan kemudian pihak-pihak berkepentingan menafsirkan sendiri peristiwa politik dengan tafsiran hukum yang subyektif. Jangan juga menafsirkan kaidah hukum dengan tafsiran politik subjektif. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan," tandasnya.

 

3 dari 3 halaman

Laporan Tuti

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, Selasa 9 Juni 2020. Polisi meminta klarifikasi Aria terkait dugaan pemalsuan dokumen, yang dilaporkan Tuti Nurcholifah Yasin beberapa waktu lalu.

Tuti yang merupakan adik kandung mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Pilwabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, yang digelar 18 Maret 2020 lalu.

Proses pemilihan yang dimenangkan Ahmad Marzuki atas Tuti dengan jumlah suara 40-0, dianggap tidak sah. Pasalnya, Tuti menegaskan tidak pernah memberikan dokumen persyaratan kepada panitia pemilihan (panlih), karena menganggap proses pemilihan tak sesuai prosedural dan cacat hukum.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Tuti melalui kuasa hukumnya, Naupal Al Rasyid ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan: LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Maret 2020. Polisi pun menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penyelidikan nomor SP.Lidik/1718/IV/2020/Ditreskrimum, pada 6 April 2020.