Sukses

Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel: Suatu Kebobrokan Dipertontonkan

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dengan persidangan teror air keras terhadap dirinya. Apalagi, dua terdakwa penyerangnya yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut 1 tahun penjara.

Novel Baswedan menyatakan, dirinya sudah menduga hal-hal seperti ini akan terjadi.

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Novel mengaku miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Novel juga miris dengan cara menegakkan hukum di Tanah Air.

"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.