Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan, tuntutan 1 tahun kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan melukai rasa keadilan.
"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman dalam keterangan, Jumat (12/6/2020).
Anggota Komisi Hukum DPR RI itu menganggap tuntutan jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras lain.
Advertisement
"Seperti kasus di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, kasus di PN Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun," ucapnya.
Habiburokhman mengaku tidak akan mengintervensi jalannya persidangan. Namun menurutnya seharusnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyerang Novel Baswedan lebih berat dari ketiga kasus di atas.
"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi,” ucapnya.
Tak puas dengan tuntutan Novel Baswedan tersebut, dia berencana membahas kasus itu saat Komisi III memanggil Jaksa Agung.
"Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," tandasnya.
Novel Kecewa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram dengan persidangan teror air keras terhadap dirinya. Apalagi, dua terdakwa penyerangnya yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut 1 tahun penjara.
Novel Baswedan menyatakan, dirinya sudah menduga hal-hal seperti ini akan terjadi.
"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).
Advertisement