Sukses

Pegawai KPK Khawatir Sidang Penyerang Novel Baswedan Tak Buat Jera Peneror Lain

Menurut Wadah Pegawai KPK, teror tidak terjadi terhadap Novel Baswedan saja, melainkan pegawai lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyesalkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap khawatir tuntutan satu tahun terhadap pelaku teror Novel ini tidak akan membuat jera peneror lainnya.

"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Menurut dia, teror tidak terjadi terhadap Novel Baswedan saja, melainkan pegawai lainnya. Bahkan, komisioner KPK jilid IV, Agus Rahrdjo dan Laode Muhammad Syarif juga mendapat teror di kediamannya. Mereka diteror dengan bom molotov.

"Penyerangan terhadap Novel Baswedan bukan penyerangan terhadap individu, tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen," kata Yudi.

Maka dari itu, Wadah Pegawai KPK mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memutus perkara ini dengan adil. Menurut wadah pegawai, keadilan terhadap Novel Baswedan merupakan jalan pemberantasan korupsi.

"Majelis Hakim mampu menunjukan keadilan di publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut," ucap Yudi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harap Jokowi Tegas

Tak hanya kepada majelis hakim, wadah pegawai juga kembali mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk bersikap tegas demi terpenuhinya rasa keadilan bagi Novel.

"Presiden menunjukan kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual pelaku penyerangan melalui tim independen serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensip atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," kata Yudi.