Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau RW turut serta untuk melakukan razia penghuni kos untuk melacak pergerakan warga yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan ber-KTPÂ luar Jabodetabek.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, warga dengan KTP Jabodetabek tak perlu lagi mengurus SIKM jika beraktivitas keluar masuk Jakarta. Selain itu dilarang.
"Jadi warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM. Warga non Jabodetabek tetap perlu, kecuali sepanjang Pandemi Covid-19 ini tidak akan keluar Jakarta. Dan itu mekanisme pengecekannya di level warga akan dilakukan oleh tim gugas RW," ujar Syafrin, Jumat (12/6/2020).
Advertisement
Syafrin juga menegaskan, SIKM tidak bisa diganti dengan surat domisili. Alasannya, Pemprov DKI perlu untuk mengendalikan warga yang berlalu lalang keluar masuk Ibu Kota.
Terlebih lagi, imbuh dia, Jakarta masih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi. Aktivitas belum sepenuhnya diizinkan.
"Untuk pengendalian saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19 dimana perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi itu bebas dari gelombang kedua wabah Covid-19," kata Syafrin terkait SIKM.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembatasan
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap melakukan pembatasan dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Pembatasan itu guna dilakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Pemeriksaan tersebar di 36 pos check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarna Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan di Terminal Pulogebang," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Berikut rincian 36 titik pos check point dan pemeriksaan SIKM selama PSBB masa transisi:
1. Jalan KH. Ahmad Dahlan
2. Jalan Husein Sastranegara
3. Jalan Kukusan Raya
4. Jalan Pemuda I
5. Jalan Tanah Baru
6. Jalan Brigif
7. Jalan Manggis
8. Jalan Andara
9. Jalan Merawan
10. Jalan Pangkalan Jati 1
11. Jalan Pangkalan Jati 2
12. Jalan Pahlawan
13. Jalan Bintaro Utama 3
14. Jalan Pesanggrahan Indah
15. Jalan H Muchtar Raya (Gang Sewo)
16. Jalan H Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)
17. Jalan I Gusti Ngurah Rai
18. Jalan Bintara
19. Jalan Raya Pondok Gede
20. Jalan Pagelarang
21. Jalan Jambore
22. Jalan Buperta
23. Jalan Taman Bunga
24. Jalan Putri Tunggal
25. Jalan Marunda Makmur
26. Jalan Inspeksi Kanal Utara
27. Jalan Irigasi
28. Pos Polisi Kalideres
29. Pos Joglo Raya
30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)
32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)
34. Simpang atau layang UI
35. Perempatan Pasar Jumat
36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement