Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kembali menjalani sidang perkara suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora, Jumat (12/6/2020). Imam akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Agenda JPU KPK sidang tuntutan terhadap Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Pada perkara ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Suap itu berasal dari mantan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Advertisement
Dalam dakwaan jaksa, uang yang diterima Imam Nahrawi dimaksudkan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sumber Suap
Jaksa mengungkapkan setidaknya ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap untuk Imam Nahrawi. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kedua, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
Advertisement