Sukses

Menpan-RB: Surat Edaran Sistem Kerja Sif ASN Semoga Terbit Selasa Depan

Menpan-RB menegaskan, surat tersebut hanya untuk ASN. Karena yang mengatur pegawai ASN dan swasta berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berharap, surat edaran sistem sif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta segera keluar.

"Semoga SE (surat edaran) keluar Selasa depan," kata Tjahjo, Jumat (12/6/2020).

Dia menegaskan, surat tersebut hanya untuk ASN. Karena yang mengatur pegawai ASN dan swasta berbeda. "Minggu depan semoga bisa keluar SE MenPAN RB," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif untuk ASN, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis 11 Juni 2020.

Adapun sistem sif yang dibagi, yakni, Sif 1: 07.30-15.00. Sif 2: 10.00-17.30.

"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.

Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang sistem kerja sif untuk ASN, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Alternatif kebijakan

Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.

Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan sif. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan sif senin-jumat, atau senin dan jumat saja.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.