Sukses

Deretan Fakta Penjemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Makassar

Tercatat ada empat rumah sakit di Makassar yang disatroni sekelompok massa dan mengambil jenazah pasien kasus Covid-19 secara paksa.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya penjemputan jenazah terkait kasus Covid-19 di sejumlah daerah menyita banyak perhatian publik, tak terkecuali institusi Polri.

Belum lama ini Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang isinya meminta agar pimpinan Polri mendorong pihak rumah sakit melakukan uji swab terhadap pasien yang dirujuk.

Menurut Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19. Namun, jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan, Selasa 9 Juni 2020.

Seperti diketahui belum lama ini telah terjadi penjemputan paksa terhadap sejumlah jenazah yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di Makassar, Sulawesi Selatan. Tercatat ada empat rumah sakit yang disatroni sekelompok massa dan mengambil jenazah secara paksa.

Aksi penjemputan tersebut sempat terekam kamera hingga viral di media sosial. Kini dari 33 orang yang telah diamankan, 12 di antaranya telah ditetapkan tersangka. 

Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat Pasal 214 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 336 KUHP Juncto Pasal 93 KUHP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Berikut sejumlah fakta penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di Makassar yang viral di media sosial: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Terjadi di 4 RS

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya menjelaskan ada empat RS di Makassar yang distroni massa untuk menjemput paksa jenazah. Yaitu di RSJ Dadi, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, dan RS Bhayangkara Polda Sulsel.

Dari keempat RS ini, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka. 

Awi merinci, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Akbar dan Hendra atas pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar.

"Perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya. 

Kemudian untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stella Maris, dua orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sumarjono dan Agung dengan perkara yang juga naik ke tingkat penyidikan.

Selanjutnya, enam orang ditetapkan tersangka untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuang Baji. Para tersangka yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng, Saung, Amir, dan Kamal Losari.

Adapun kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.

"Malam ini rencananya akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar," kata Awi.

3 dari 4 halaman

Tanggal Kejadian

Sebelumnya, pada Jumat 5 Juni 2020, ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien Covid-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.

Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu 7 Juni malam, lebih dari 100 orang mendatangi RS Stella Maris. Massa kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. 

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

Sebelumnya juga sempat viral video jenazah PDP Covid-19 diambil paksa keluar dari ruangan rumah sakit oleh pihak keluarga. Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.

Pasien itu merupakan warga Makassar berjenis kelamin laki-laki. Dia merupakan pasien rujukan dari RS Akademis yang dirawat sejak, Senin, 1 Juni 2020. 

Dia dinyatakan pasien PDP Covid-19 dan dirujuk ke RS Dadi, Selasa, 2 Juni, pukul 21.00 Wita. Pasien itu dimasukkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Rabu siang, 3 Juni, sekitar pukul 15.00 Wita, pasien tersebut meninggal dunia.

"Belum sempat datang tim Covid untuk melakukan pemulasaran jenazah, tiba-tiba datang massa dari keluarga pasien. Berkumpul di depan ruangan dan beberapa di antara mereka menyerobot masuk ke ruang ICU, mengambil jenazah, membawanya pergi," kata Humas RS Dadi Makassar Yunus Acong.

4 dari 4 halaman

5 Orang Reaktif Terpapar

Tercatat sudah 33 orang yang diamankan terkait pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19. Lima di antaranya menunjukkan reaktif terpapar usai menjalani pemeriksaan medis.

"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya lima yang reaktif," tutur Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juni 2020.

Kelima orang tersebut menjalani isolasi di sebuah hotel di kawasan Jalan Perintis, Makassar. Warga yang diamankan tersebut terlibat pengambilan paksa jenazah Covid-19 di empat rumah sakit yakni RS Deli, RS Stella Maris, RS Bhayangkara Sulsel, dan RS Labuang Baji.

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019. Ancaman hukuman sampai 7 tahun," kata Ibrahim.