Sukses

Evaluasi PSBB Transisi, Jemaah Masjid di DKI Mulai Paham Protokol Kesehatan

Wagub mengimbau warga Jakarta lebih baik berada di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, termasuk soal beribadah.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan di DKI Jakarta memasuki sepekan pada hari ini, Jumat (12/6/2020). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, evaluasi awal terutama terkait rumah ibadah menunjukkan masa transisi dengan protokol kesehatan berjalan cukup lancar.

"Masjid dari laporan dan pemantauan, kami sosialisasi setiap hari dan jemaah sudah memahami soal pembagian 50 persen, soal disinfektan, soal masker, tidak menggelar karpet, diatur dibersihkan, jaga jarak. Sudah lebih baik," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Meski demikian, pria yang juga dipanggil Ariza ini tetap mengimbau warga DKI Jakarta lebih baik berada di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, termasuk soal beribadah.

"Tetap saran kami yang terbaik adalah di rumah. Yang kedua kebijakannya adalah kalau perlu sekali (keluar rumah) itupun kami sudah membatasi 50 persen," ucap dia.

Sementara terkait salat Jumat yang semula direncanakan 2 sif kini menjadi 1 sif, Riza menyebut pihaknya hanya mengikuti keputusan MUI. Pemprov DKI hanya membantu memastikan agar jemaah bisa beribadah dengan baik, tenang, dan khusyuk dan memastikan agar protokol Covid-19 dilaksanakan.

 "Ya kami ikut saja. Sebenarnya dari pusat dengan MUI DKI Jakarta itu salat Jumat memang 1 kali, dimungkinkan 2 kali, atau juga pilihannya bisa salat zuhur. Tapi selebihnya itu kami serahkan kewenangannya pada MUI. Bukan wilayah kami dari Pemprov," tandas Riza Patria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies: PSBB Transisi Agar Jakarta Menjadi Kota Aman dan Sehat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam jumpa pers, Kamis 4 Juni 2020.

Anies mengatakan, transisi tersebut adalah dari pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Kita ingin Jakarta jadi kota aman, sehat, dan kota yang bebas dari virus Covid-19 dan masyarakat bisa berkegiatan sosial ekonomi," kata Anies.

Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dari pertama, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua, efek risiko terkendali.

"Kita harap fase ini tuntas akhir bukan Juni. Bila bisa lewati Juni ini dengan baik yaitu tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk fase kedua yaitu kelonggaran di bidang lebih luas. Di masa ini peraturan sanksi tetap berlaku dan ditegakkan, mulai dari usaha hingga kemasyarakatan," kata Anies.

Salah satu mekanisme dalam masa transisi, kata dia adalah kebijakan rem darurat. Bila ternyata kondisi mengkhawatirkan dihentikan semuanya.

"Saya ingin saya sampaikan, prinsip masa transisi berlaku untuk semua wilayah. Masa transisi ini hanya warga sehat boleh berkegiatan di luar, kedua semua kegiatan, tempat kapasitas maksimal 50 persen," kata Anies.

Kemudian, warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh berkegiatan karena masuk kelompok rentan. Anies juga mengingatkan warga selalu memakai masker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.