Liputan6.com, Jakarta - Seorang tahanan Polres Jayapura positif Covid-19 karena virus Corona yang melarikan diri dari RS Bhayangkara, telah ditangkap. Dia diamankan dari rumah keluarganya di Kertosari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan terjadi pukul 21.00 WIT, Kamis 11 Juni 2020.
"Kamis 11 Juni 2020, pukul 17.36 WIT, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu tahanan Covid-19 yang sempat kabur dari RS Bhayangkara berada di Daerah Kertosari, Distrik Sentani Barat," ujar Kamal kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Advertisement
Menurut dia, pukul 18.30 WIT, polisi dan Unit Reaksi Cepat Covid-19 langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan menangkapnya pukul 21.00 WIT. Tahanan itu kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan.
Kamal menjelaskan, saat menangkap tahanan ini, tim mengenakan APD lengkap.
Â
Tertangkapnya kembali seorang tahanan ini, menyisakan 1 orang yang masih buron.
Sebelumnya, keempat tahanan Polres Jayapura yang positif Covid-19 ini melarikan diri pukul 12.30 WIB, Rabu 10 Juni 2020 saat dirawat di RS Bhayangkara. Keempatnya melarikan diri dengan cara membobol teralis jendela ruangan rumah sakit.
Identitas tahanan positif Covid-19 yang melarikan diri tersebut yakni:
1. Melfin Numberi alias Efin (telah ditangkap);
2. Israel Welem Torati (telah ditangkap);
3. Herol Siko Menanti (telah ditangkap);
4. Maxi l Windey (belum ditangkap).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Membahayakan Warga
Kamal menyayangkan tindakan 4 tahanan yang melarikan diri tersebut. Terlebih, mereka masih dalam perawatan di rumah sakit karena terinfeksi virus Corona.
"Jangan sampai virus tersebut menyebar ke seluruh keluarga, rekan-rekan, sahabat dan saudara. Di sisi lain pemerintah tengah gencar-gencarnya memutus penyebaran Covid-19," ujar Kamal.
Menurut dia, keberadaan tahanan positif Covid-19 yang kabur ini meresahkan masyarakat. Juga mengancam jiwa warga.
"Satu tahanan yang belum ditangkap juga merupakan pasien positif Covid-19, keberadaan tahanan tersebut di luar sangat meresahkan dan mengancam jiwa masyarakat lainnya karena dapat menyebarkan virus Corona. Untuk itu diimbau kepada kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan 1 tahanan agar dapat menghubungi pos-pos polisi terdekat guna dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Kamal.
Â
Advertisement