Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono resmi menutup Operasi Ketupat 2020 melalui upacara penutupan yang digelar di halaman kantor Korlantas dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Kakorlantas mengatakan, operasi yang berlangsung selama 45 hari itu berjalan dengan aman, lancar dan kondusif tanpa ada gangguan berarti. Dia menambahkan, tercatat ada 156.774 kendaraan yang diputar balik di 156 titik penyekatan.
Upaya Polri khususnya Korlantas dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 tersebut mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan. Akademisi bidang Psikologi Lalu Lintas (traffic psychology), Prof. Dr. Guritnaningsih P. Santoso mengatakan, kinerja Korlantas Polri dari mulai anggota sampai lapisan atas pada tahun ini sangat baik dalam mengamankan lalu lintas, terutama saat Operasi Ketupat 2020.
Advertisement
"Tahun ini mereka menunjukkan kerja keras untuk mencegah arus mudik dan balik. Keterlibatan anggota juga sampai lapisan atas di Korlantas. Mereka memonitor tidak hanya di pusat, tetapi juga memantau di tempat-tempat strategis di luar kota," ungkap Guritnaningsih melalui pesan tertulis.
Berbeda dengan tahun lalu, menurutnya, upaya Korlantas tahun ini yang memutar balikkan pelanggar dengan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat merupakan langkah tepat di masa pandemi Covid-19.
"Tindakan memutar balikkan saya kira untuk masa sekarang (tidak menentu) cukup tepat karena tidak semua masyarakat siap menghadapi perubahan yang sangat drastis ini. Informasi juga mungkin tidak secara merata sampai ke semua lapisan masyarkat. Jadi tidak semua perilaku yang dianggap melanggar dilakukan seluruhnya dengan kesengajaan," tegas Guritnaningsih.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Nurhasan Ismail S.H., M.Si. menyatakan bahwa Operasi Ketupat 2020 yang dilaksanakan jajaran Korlantas memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya Operasi Ketupat ditujukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas bagi pemudik.
"Tahun ini bersamaan dengan darurat Covid-19, jajaran Polantas lebih mendukung upaya pemerintah dan Pemda mencegah terjadinya penularan Covid-19 baik di dalam wilayah daerah maupun antarwilayah," katanya.
Meski dinyatakan mendukung, menurutnya, realitanya jajaran Korlantas harus mengambil peranan utama karena Polantas yang punya kewenangan menghentikan ranmor di jalan.
"Di sinilah Polantas di bawah koordinasi Korlantas harus berjibaku menjalankan tugasnya sebagaimana para tenaga medis yang merawat pasien terpapar Covid-19," kata Nurhasan yang juga penyusun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mencegah Orang Mudik
Dia juga menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran peraturan pencegahan penularan Covid (Permenkes dan Permenhub) ditujukan pada pencegahan orang mudik karena berpotensi terjadinya penularan Covid-19 ke wilayah lain dengan memutarbalikkan kendaraan.
"Bahkan jenis penindakan ini lebih dominan dengan memerintahkan putar balik dan di wilayah kota dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan dengan diberi masker. Di sinilah kondisi darurat Covid-19 menuntut Polantas lebih mengutamakan tercapainya pencegahan penularan karena berkaitan dengan hak hidup setiap orang yang harus dijamin," pungkasnya.
Advertisement