Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyoroti pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit, Karang Indah Timur yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo.
Fraksi PDIP DPRD DKI telah bersurat yang isinya permintaan klarifikasi soal pembangunan kawasan kuliner tersebut. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam rapat klarifikasi dari Jakpro dan JUP terkait polemik pembangunan kawasan kuliner tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dia mengemukakan, surat tersebut tak ditanggapi PT Jakpro melalui anak usahanya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang justru terus melakukan pembangunan kawasan kuliner seluas 2,3 hektare.
Advertisement
"Surat kami tidak dibalas, tapi pembangunan terus berjalan," kata Gembong seperti dikutip Antara, Jumat (12/6/2020).
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Direktur Operasional PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman dan Direktur Utama PT JUP Achmad Fauzi itu, Gembong menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi pembangunan asal sesuai aturan.
Gembong juga mengatakan bahwa fraksinya telah berulang kali meminta DKI untuk mengkaji rencana pembangunan kawasan kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia menilai, harusnya Pemprov DKI mempertahankan keberadaan RTH yang digagas Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun lahan tersebut malah dijadikan kawasan kuliner. Lahan tersebut memang milik PT Jakpro yang akhirnya mendelegasikan PT JUP untuk membangun kawasan kuliner senilai Rp 1,7 miliar.
"Peruntukan awalnya kan untuk jalur hijau, kok sekarang malah diubah menjadi komersil. Aset itu oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai jalur hijau. Warga saja yang baru akan mendirikan bangunan di lahan DKI, langsung digusur tapi ini malah didiamkan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mendesak Segera Dibongkar
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membongkar bangunan kawasan kuliner yang sudah dibangun di RTH di tiga RW Jalan Pluit, Karang Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2020 sudah harus dibongkar, karena bangunan itu menyalahi aturan. Dikerjakan di atas RTH untuk kepentingan komersil," kata Gembong.
Dia berharap PT JUP melaksanakan komitmennya. Dalam rapat itu, Dirut PT JUP Achmad Fauzi berjanji menindaklanjuti laporan tersebut dengan pelaksana proyek.
Â
Advertisement