Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan dalam protokol tambahan transisi normal baru, penumpang kereta rel listrik (KRL) atau commuter line diwajibkan memakai baju lengan panjang.
Selain menggunakan masker, penumpang KRL kini diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang, seperti jaket untuk menurunkan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga
"Kebiasaan baru yang nanti kita awasi dan dilaksanakan untuk penumpang harus menggunakan masker, menggunakan lengan panjang. Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan," kata Zulfikri dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Advertisement
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, Pemerintah meningkatkan kapasitas KRL menjadi 45 persen pada Fase 2 atau pembatasan bersyarat yang dijalankan sampai 30 Juni mendatang.
Saat di atas kereta, penumpang pun harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh pihak operator KRL, baik penumpang berdiri maupun yang duduk.
Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan berbicara langsung, termasuk panggilan via telepon genggam saat berada di atas kereta.
"Di dalam KRL ada protokol tambahan, tidak boleh berbicara di dalam kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet," kata Zulfikri.
Zulfikri mengatakan bahwa pihaknya akan menambah jumlah petugas keamanan di dalam kereta untuk mendisiplinkan penumpang KRL.
Counter Masker
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga akan menyediakan counter atau loket penjualan masker, sehingga calon penumpang yang lupa membawa masker tetap bisa melakukan perjalanan.
Seperti diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35 - 40 persen atau sekitar 74 orang per kereta untuk menjaga jarak aman antar pengguna KRL.
"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti.
Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.
Advertisement