Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mendapatkan sorotan dari warganet. Terutama setelah dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana penjara 1 tahun.
Banyak warganet yang menumpahkan kekecewaannya terkait tuntutan tersebut. Bahkan, kehidupan salah seorang jaksa yaitu Fredik Adhar Syaripuddin menjadi perhatian warganet.
Ada yang mencari jumlah harta kekayaan yang dimiliki jaksa tersebut hingga memasang fotonya saat berada di sebuah restoran dan goodie bag produk mewah .
Advertisement
Ada pula yang meminta Presiden Jokowi meninjau ulang latar belakang Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin dalam menghadapi kasus Novel Baswedan.
Liputan6.com telah mencoba menghubungi Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan untuk memberikan tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum juga mendapat respons.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa kasus teror terhadap Novel Baswedan adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Jaksa
Jaksa Ahmad Patoni menyebut pihaknya memiliki alasan menuntut 1 tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.
"Yang bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan dia secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Ahmad usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020.
Selain itu, menurut Ahmad, kedua terdakwa tak berniat melukai dan menyebabkan kedua mata Novel tak berfungsi dengan baik. Ahmad mengatakan, kedua terdakwa hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel Baswedan.
"Di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu NB, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi," kata Ahmad.2 dari 2 halaman Target Lukai BadanMaka dari itu, menurut Ahmad, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 353 tentang perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian Pasal yang tepat adalah di Pasal 353. Berbeda dengan 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," kata Ahmad.
Advertisement