Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat.
Surat edaran tersebut berlaku untuk ASN, pegawai BUMN, maupun perusahaan swasta. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, pembagian jam kerja itu diatur dalam dua tahap.
Advertisement
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja. Dan tentu akan berimplikasi pada jam kerja. Untuk gelombang pertama kita berharap bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta akan menggunakan dua tahapan," ujar Yurianto dalam konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Dia menjelaskan, untuk gelombang pertama, para pekerja mulai bekerja pukul 07.00 dan 07.30 WIB.
"Diharapkan dengan 8 jam kerja akan mengakhiri pekerjaan di 15.00 dan 15.30 WIB," kata Yurianto.
Sedangkan untuk gelombang kedua, lanjut dia, pekerja akan mulai dari pukul 10.00 dan 10.30 WIB.
"Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30," terang Yurianto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diterapkan Mulai Besok
Menurut Yurianto, pembagian jam kerja ini akan mulai diterapkan pada Senin, 15 Juni 2020 besok.
"Kita akan memulai ini, mulai besok sehingga kita harapkan lebih maksimal lagi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik, secara konsisten, baik dari sisi fasilitas yang tersedia maupun Dari sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu," jelas Yurianto.
Yurianto menegaskan, segala keseimbangan tersebut harus dilaksanakan bersama-sama. Menurut dia, kita semua harus bekerja sama dan membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan jam kerja baru ini.
Advertisement