Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 warga Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial dan denda administratif akibat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Kepala Satpol PP Kelurahan Karang Anyar Tomali mengatakan, dari 13 pelanggar yang terjaring, sembilan orang diminta membersihkan fasilitas umum di Pasar Karang Anyar selama 20 menit dan empat lainnya didenda sebesar Rp 250 ribu.
"Pada monitoring kali ini ada 13 pelanggar," ujarnya, Minggu (14/6/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan, para pelanggar PSBB tersebut ditindak karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas ke luar rumah. Karena itu, pihaknya mengimbau warga agar selalu mengenakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Jangan lupa juga tetap menjaga jarak satu hingga dua meter selama pandemi," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.com.
Sebelumnya, belasan pelanggar aturan PSBB Transisi juga dijatuhkan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di areal Pasar Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, para pelanggar PSBB yang disanksi kerja sosial berjumlah 18 orang. Sebagian besar dari mereka dikenakan sanksi karena tidak mengenakan masker.
"Kita minta pelanggar PSBB membersihkan sarana umum di areal Pasar Palmerah selama 20 menit," ujarnya, Kamis (11/6/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Transisi Bukan Bebas
Sementara itu, Kasi Ops Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 25 personel ke lapangan. Selain disanksi kerja sosial, ada pula empat pelanggar PSBB yang dijatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
"Dalam masa transisi seperti ini bukan berati bebas sebebasnya. Warga harus tetap gunakan masker sebagai gaya hidup dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement