Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada tiga wilayah di Tangerang Raya kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan.
Seharusnya, masa PSBB Tangerang Raya habis pada Minggu, 14 Juni 2020 kemarin. Namun kini, PSBB Tangerang hingga 28 Juni 2020 mendatang.
"Rencana kembali diterapkan selama 14 hari, berarti sampai tanggal 28 Juni," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Minggu, 14 Juni 2020.
Advertisement
Karena menurut Arief, penerapan PSBB dinilai cukup efektif menekan penyebaran virus Corona Covid-19 di wilayah Tangerang Raya.
Selain itu, pada perpanjangan PSBB keempat kali ini, masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut akan memperketat pengawasan di tiap RT/RW atau Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL).
Berikut deretan fakta terkait perpanjangan masa PSBB pada tiga wilayah di Tangerang Raya dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperpanjang hingga 28 Juni
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. PSBB jilid III Tangerang Raya telah berakhir pada Minggu, 14 Juni 2020.
Berdasarkan hasil evaluasi dan telekonferensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, diputuskan PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang selama dua pekan.
"Rencana kembali diterapkan selama 14 hari, berarti sampai tanggal 28 Juni," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Â
Advertisement
Penerapan PSBB Dinilai Efektif
Menurut Arief, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya cukup efektif menekan angka kasus virus corona Covid-19. Dia menyebut, hari ini tidak ada warga Kota Tangerang yang dilaporkan terjangkit Covid-19.
"Hari ini tidak ada laporan kasus baru, semoga angka ini terus bertahan. Jadi PSBB ini tahap terakhir, semakin hari semakin membaik," ujar Arief.
Â
Perketat PSBL
Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya diperpanjang hingga 28 Juni 2020. Dalam PSBB yang keempat kalinya ini, masing-masing kepala daerah di wilayah tersebut akan memperketat pengawasan di tiap RT/RW atau Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL).
"PSBB tetap berjalan, ditambah PSBL, berskala lingkungan. Semua RT/RW dilibatkan, untuk saling melindungi warga dari Covid-19," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (15/6/2020).
Dia menjelaskan, untuk di Kota Tangerang, PSBL skala RW dimaksudkan untuk memperketat lagi permukiman atau tingkat RW yang masuk dalam zona merah.
Hal ini dimaksudkan untuk membatasi aktivitas warga di tingkat RW berzona merah untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Juga memisahkan warga dengan ODP, PDP, dan positif Covid-19 tanpa gejala, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," ungkap Arief.
Â
Advertisement
Lakukan Sosialisasi
Untuk melakukan PSBL, Pemkot Tangerang sudah mensosialisasikannya ke lingkungan, terutama RW yang masuk dalam zona merah. Kemudian, memenuhi kelengkapan pelaksanaan PBSL tingkat RW ini, mendata berapa kepala keluarga yang terdampak di dalamnya.
"Di sinilah ada peran aktif Gugus Tugas tingkat RW, segala aktivitas warganya dipantau, untuk kemudian di laporkan ke kelurahan secara berkala," ujar Arief.
Arief berharap, penerapan PSBB tahap keempat yang lebih memperketat aktivitas lingkungkan ini, menjadi PSBB terakhir di wilayahnya. Juga masyarakat, untuk tetap sadar akan penerapan protokol kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga.
"Mau mutus mata rantai penyebaran, kuncinya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Arief.
Â
Kesadaran Warga Masih Rendah
Sementara itu, Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar menyatakan, perpanjangan PSBB di Tangerang Raya lantaran angka penularan virus Corona Covid-19 di tiga wilayah itu masih terbilang tinggi.
"Masih tingginya angka penularan, masih diatas 1.2. Namun, dilihat dari pasien positif Covid, ODP, ataupun PDP, menunjukkan angka yang cenderung menurun," ujar Zaki.
Zaki menyebut, tingkat kesadaran warga di Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah atau di bawah 60 persen. Masih banyak warga yang tidak memakai masker dan keluar rumah tanpa keperluan mendesak.
Namun untuk kali ini, pembatasan akan diperketat hingga ke tingkat RT dan RW. Peran Ketua RT dan RW di masing-masing lingkungan akan dilibatkan lebih aktif lagi.
Advertisement