Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 Triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia pun meminta penegak hukum mengingatkan pejabat negara dan aparat pemerintah apabila ada potensi masalah dalam penggunaan dana Covid-19.
"Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif. Jangan menunggu terjadinya masalah, jangan menunggu sampai terjadinya masalah," ujar Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah melalui video conference, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, penegak hukum harus segara mengingatkan pejabat negara jika ada potensi masalah dalam pengalokasiaan dana virus Corona. Jangan sampai pejabat negara dibiarkan tanpa diberikan peringatan.
Advertisement
"Kalau ada potensi masalah segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. Bangun sistem peringatan dini, early warning system. Perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel," jelas Jokowi.
Jokowi menekankan, dana sebesar Rp 677,2 Triliun yang digelontorkan pemerintah tersebut harus dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Untuk itu, dia meminta dana tersebut dikawal dengan baik sehingga tepat sasaran.
"Output dan outcomenya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Saya mengajak untuk mengawal dan mengawasi dengan baik agar dana yang sangat besar itu dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha yang sedang alami kesulitan," tutur Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Segan Menindak
Dia menegaskan, pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas dan pencegahan. Jokowi meminta penegak hukum tak segan menindak tegas apabila ada pejabat negara dan aparat pemerintah yang berniat melakukan praktik korupsi.
"Tata kelola yang baik harus didahulukan, tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan Bapak/Ibu digigit dengan keras," kata dia.
Advertisement