Liputan6.com, Jakarta Polisi menahan 11 orang dari 12 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka terlibat perkara serupa di empat rumah sakit berbeda kawasan Makassar.
"Satu orang tersangka hanya dikenakan wajib lapor," tutur Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020
Ibrahim tidak merinci terkait penahanan tersebut. Dia memastikan perkara tersebut ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Advertisement
Sementara itu, jajaran Polda Sulawesi Selatan kini menerjunkan lebih banyak personel untuk berjaga di setiap rumah sakit. Tim gabungan TNI Polri bekerjasama melakukan pengamanan agar insiden serupa tidak terulang kembali.
"Kami tempatkan puluhan personel. Namun, jika membutuhkan dukungan, akan ada personel kekuatan besar yang siap meluncur ke lokasi," kata Ibrahim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tindak Tegas
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 tidak lagi terjadi di daerah mana pun. Dia pun meminta jajaran Polda menindak tegas masyarakat yang melakukan aksi tersebut.
"Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu," tutur Idham dalam keterangannya, Jumat 12 Juni 2020.
Idham menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Apa jadinya negeri ini jika masyarakatnya tidak saling menjaga satu dengan yang lain.
"Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum," jelas dia.
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan rumah sakit di berbagai wilayah. Bagi yang terlibat pengambilan paksa jenazah, mereka akan diproses hukum dan diperiksa kondisi kesehatannya.
"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah Corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," Idham menandaskan.
Advertisement