Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan itu menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Rudy Heriyanto.
Dalam pleidoinya, kedua terdakwa menyebut tak memiliki maksud untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap Novel. Tindakan kedua terdakwa dilandasi benci lantaran Novel dianggap pribadi yang lupa pada Polri sebagai institusi yang ikut membesarkan namanya.
Advertisement
"Terdakwa tidak mempunyai maksud untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap korban, dan terdakwa merupakan pelaku tunggal serta mandiri karena didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap saksi korban yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya," ujar Rudy membacakan nota pembelaan dua kliennya di persidangan, Senin.
Rudy menyebut, kejadian yang dialami Novel Baswedan pada 11 April 2017, usai subuh itu merupakan kejadian biasa. Bahkan, menurut Rudy, seperti pleidoi dua terdakwa, kejadian yang menimpa Novel Baswedan dapat terjadi dan menimpa siapa saja.
"Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi, dan dapat menimpa siapa saja," kata Rudy.
Rudy menyebut, pemberitaan di media massa yang terlampau berlebihan sehingga menimpulkan polemik yang tak berkesudahan. Bahkan, tidak sedikit pihak yang mencibir institusi Polri lantaran memakan waktu lama untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Namun karena kejadian yang diberitakan dan dikaitkan oleh pihak tertentu yang dengan sengaja mengirim opini bahwa peristiwa tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani saksi korban, maka menjadikan kasus itu menjadi liar seolah-olah yang menghantam tubuh kepolisian," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alasan Menyerahkan Diri
Lantaran merasa institusi Polri tercoreng dengan pemberitaan lamanya mengungkap kasus Novel Baswedan, kedua terdakwa kemudian menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
"Kemudian terdakwa termasuk menyerahkan diri untuk meredam isu-isu negatif yang menyudutkan, menghancurkan kepolisian," kata dia.
Advertisement