Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menyebut kerusakan mata Novel Baswedan terjadi karena kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan karena serangan yang dilakukan kliennya.
Kuasa hukum Rahmat juga meyakini, kliennya itu tidak berniat melakukan kejahatan berat terhadap penyidik KPK itu.
"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat, kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tapi kesalahan penanganan dalam proses selanjutnya," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Widodo mengatakan, kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan medis yang salah. Dia menyebut, tindakan Novel tidak mempertimbangkan masukan dokter yang merawatnya di rumah sakit.Â
"Dalam proses persidangan terungkap kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan tidak benar yang diakibatkan sikap saksi korban sendiri yang tidak kooperatif dan tidak sabar terhadap perlakuan dokter-dokter di rumah sakit," ungkap pengacara.
Menurut pengacara Rahmat, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7 yang artinya sudah netral.
"Tapi saksi korban mengatakan pihak RS tidak bisa diandalkan untuk merawat mata sehingga korban dirujuk ke Jakarta Eye Center sehingga seharusnya saksi korban diobservasi 10 hari lebih dulu, tapi malah dipindah ke Singapura karena keinginan keluarga bukan karena rekomendasi dokter yang merawat," ungkap pengacara.
Pengacara Rahmat mengatakan dokter juga menyayangkan sikap buru-buru yang dilakukan Novel Baswedan karena seharusnya Novel bersabar untuk diobservasi atau bila dipindah menurut saksi dokter Yefta seharusnya dibawa ke Sydney, bukan ke Singapura.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tuntutan 1 Tahun Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan, tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
Advertisement