Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terkait dampak pandemi virus Corona atau Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi tertanggal 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan, ini sebagai respons sejumlah dampak pandemi Covid-19 seperti melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," tutur Kamaruddin dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN. Yakni dengan pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
"Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," jelas dia.
Keringanan tersebut, lanjut Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti keterangan yang sah terkait status orangtua atau wali. Status yang dimaksud misalnya orangtua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, juga menurun pendapatannya secara signifikan.
"Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mitra Pihak Ketiga
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor atau Ketua PTKN juga dapat bermitra dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
"Rektor atau Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," Kamaruddin menandaskan.
Advertisement