Sukses

Firli Bahuri: Sejak Pandemi, KPK Kerja Keras Cegah Korupsi Dana Covid-19

Firli Bahuri menyatakan, KPK akan sangat tegas jika ada tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19 tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, lembaganya telah bekerja keras untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.

"Sejak pandemik Covid-19, KPK telah bekerja keras untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi. KPK koordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),dan kementerian/lembaga. KPK juga melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah," kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.

Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan aparat penegak hukum untuk 'menggigit' pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, ia menyatakan KPK akan sangat tegas jika ada tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19 tersebut.

"Fokus KPK dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan amanat undang undang, yaitu pelaku penyelenggara negara atau aparat penegak hukum atau pihak terkait lainnya. Korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana maka itu termasuk kejahatan berat dan ancamannya hukuman mati," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, di samping melakukan pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, KPK juga melakukan pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan.

"Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat menyasar kepada tiga sasaran antara lain jejaring pendidikan formal dan informal mulai dari TK sampai perguruan tinggi, penyelenggara negara dan partai politik serta BUMN/BUMD dan swasta," ungkap Firli.

Selanjutnya, kata dia, pendekatan pencegahan. "Dengan merasuk kepada perbaikan, penyempurnaan, dan penguatan sistem prinsip tujuan pencegahan adalah menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan atau perbaikan sistem," ujar Firli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Korupsi bisa muncul karena sistem

Selain itu, ucap Firli, dengan perbaikan sistem maka diharapkan pendapatan negara dan daerah bisa meningkat. Oleh karena itu, ia mengatakan perlu dilakukan penelitian dan pengembangan guna menelaah dan meneliti atas sistem yang ada.

"Karena sesuai dengan teori yang pernah saya ketahui bahwa korupsi itu juga muncul disebabkan oleh karena sistem (by system corruption, corruption because of fail, bad, and weak system). Jadi, keberadaan litbang menjadi penting untuk mengkaji dan meneliti, apakah sistemnya gagal, sistemnya lemah atau sistemnya buruk dengan sasaran adanya perbaikan, penguatan, dan koreksi sistem yang ada serta pembangunan baru," kata dia.

Terakhir, kata Firli, pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif sehingga menimbulkan kesadaran untuk patuh kepada hukum bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.

"Kalau hanya menimbulkan rasa takut maka para korupsi akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operandi supaya tidak tertangkap. Pendekatan penindakan yang dilakukan profesional, akuntabel, berkeadilan, kepastian hukum, dan menjunjung tinggi HAM," ujar Firli.

3 dari 3 halaman

Jokowi: Kalau Ada Niat untuk Korupsi, Silakan Digigit dengan Keras

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah selalu mengutamakan akuntabilitas dan pencegahan dalam mengelola keuangan negara. Untuk itu, Jokowi meminta penegak hukum menindak tegas apabila ada pejabat negara dan aparat pemerintah yang berniat melakukan praktik korupsi.

"Pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan, tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan Bapak/Ibu digigit dengan keras," kata Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah melalui video conference, Senin (15/6/2020).

Jokowi menekankan bahwa uang negara dan kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Namun, dia juga mengingatkan penegak hukum untuk benar-benar berlaku adil dan jangan sampai salah menegakkan hukum.

"Para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik PNS adalah menegakkan hukum. Tetapi juga saya ingatkan, jangan menggigit orang yang tidak salah. Jangan menggigit yang tidak ada mens rea" tegasnya.

"Juga jangan menyebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya," sambung Jokowi.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Jokowi meminta agar uang tersebut dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

"Sasarannya harus tepat, prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-belit, output dan outcomenya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia," jelas Jokowi.