Liputan6.com, Jakarta: Tim pembela korban kasus pencabulan menyambut baik dikabulkannya upaya kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung (MA) atas perkara pencabulan yang melibatkan Anand Krishna. Pasalnya, selama ini Anand dianggap dekat dengan tokoh-tokoh berpengaruh dan pandai berkelit. Atas putusan MA itu Anand harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Karena itu pula tim pembela korban menyampaikan apresiasi atas putusan ini dengan membawa seikat bunga dan piagam penghargaan. Namun pihak MA menolak pemberian penghargaan atas suatu putusan perkara.
Tokoh spiritual ini digugat sejumlah bekas muridnya karena dituding melakukan tindakan cabul. Penyidikan kasus ini tergolong rumit karena Anand kerap berkelit saat proses penyidikan maupun dalam persidangan.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta membebaskan Anand dari segala tuntutan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara [baca: Kasasi Jaksa Dikabulkan, Anand Krishna Akan Dibui].(IAN)
Karena itu pula tim pembela korban menyampaikan apresiasi atas putusan ini dengan membawa seikat bunga dan piagam penghargaan. Namun pihak MA menolak pemberian penghargaan atas suatu putusan perkara.
Tokoh spiritual ini digugat sejumlah bekas muridnya karena dituding melakukan tindakan cabul. Penyidikan kasus ini tergolong rumit karena Anand kerap berkelit saat proses penyidikan maupun dalam persidangan.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta membebaskan Anand dari segala tuntutan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara [baca: Kasasi Jaksa Dikabulkan, Anand Krishna Akan Dibui].(IAN)