Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin telah menghirup udara bebas. Nazar bebas pada Minggu, 14 Juni 2020 kemarin dari Lapas Sukamiskin, Bogor, Jawa Barat.
Adalah kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet (Hambalang) untuk ajang SEA Games ke-26 di tahun 2011 silam yang membuatnya menjadi tersangka.Â
Nazaruddin bahkan sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga bulan. Pelariannya pun berakhir saat ditangkap kepolisian Kolombia di Bandara Internasional Rafael Nunez, di Cartagena, Kolombia.
Advertisement
Sebelum tertangkap di Kolombia, Nazaruddin sempat berada di Vietnam, Singapura, hingga Argentina. Dari kesaksiannya, tak sedikit pula sejumlah pejabat yang akhirnya duduk di kursi pesakitan. Salah satunya menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, dan Setya Novanto.Â
Berikut fakta-fakta bebasnya mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin yang dihimpun dari Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bebas Setelah 13 Tahun Penjara
Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat KPK sebagai tersangka, yakni pada 2011.
Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.Â
Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.
Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.
Advertisement
Jalankan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB)
Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 14 Juni 2020.
"Betul yang bersangkutan menjalankan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Selasa 16 Juni 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris menyebut pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya.
"Kegiatan berjalan sesuai prosedur, aman dan tertib," kata dia.
Abdul menjelaskan, pada Jumat, 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB Nazaruddin melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Sekitar pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Sekitar pukul 10.15 WIB, kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.