Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, meski masa transisi, warga non KTP Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan masuk ke wilayah Jakarta. Syafrin menyebut SIKM masih diterapkan selama masih ada status bencana nasional non alam.
"SIKM berlaku sampai penetapan Status Bencana Nasional Non Alam Sesuai Kepres 12/2020 dicabut,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Petugas pengawas atau pengecek SIKM, menurut Syafrin tetap ketat tanpa ada pelonggaran.
Advertisement
"Pengawasan di simpul-simpul transportasi tetap. Baik di terminal, Stasiun KA, Pelabuhan dan Bandara," ucapnya.
Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bahwa warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek harus mengurus SIKM sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. SIKM tidak berlaku bagi warga non KTP Jabodebatek apabila tidak keluar Jakarta selama pandemi.
"Warga non Jabodetabek tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi COVID ini tidak akan keluar Jakarta," katanya.
Untuk warga ber-KTP Jabodetabek, Sayfrin menyebut tidak perlu mengurus SIKM ketika hendak ke Jakarta, misalnya untuk bekerja atau kos.