Sukses

Polri Sebut 7 Warga Papua yang Disidang Bukan Tahanan Politik Tapi Pelaku Kriminal

Menurut Argo, provokasi yang dilakukan telah banyak mengakibatkan kerugian materil atau harta benda bagi masyarakat Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, tujuh warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur atas dugaan makar merupakan pelaku tindak kriminal, bukan tahanan politik.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura," tutur Argo dalam keteranganya, Rabu (17/6/2020).

Menurut Argo, provokasi yang dilakukan telah banyak mengakibatkan kerugian materil atau harta benda bagi masyarakat Papua. Isu mereka sebagai tahanan politik sengaja disebarkan senumlah kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa.

"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," jelas dia.

Argo menyebut, Polri sejak awal sudah mengumpulkan berbagai bukti kuat hingga akhirnya menyimpulkan para terdakwa sebagai pelaku makar.

"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," Argo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Protes berujung kekerasan

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun 2019. Proses hukum berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketujuh terdakwa adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan ke satu.

 

Â