Sukses

Bantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice Collaborator

KPK menyesalkan keputusan Ditjen Pas yang memberikan cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak pernah memberikan status justice collaborator atau JC kepada mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK sempat menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin karena sejak penyidikan, penuntutan hingga persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, korupsi e-KTP di Kemendagri, dan perkara Anas Urbaningrum.

Ali menegaskan, surat keterangan bekerja sama tersebut bukan berarti KPK menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Pernyataan Ali ini sekaligus membantah keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari KPK.

Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda. Menurut Ali, JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara. Dan perlu diingat, saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sesali Keputusan Ditjen Pas

Ali mengatakan, KPK menyesali langkah Ditjen PAS yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin.

Ali mengatakan, KPK telah menolak tiga kali terkait permohonan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukumnya.

"Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," kata Ali.

KPK berharap Ditjen Pas dapat lebih selektif dalam memberikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

Diketahui, Nazaruddin bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang. Nazar juga menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

"Remisi 49 bulan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Nazar sudah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin, dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Rika menyebut, Nazar juga sudah membayar uang denda sebesar Rp 1,3 miliar. "Terhadap denda sudah dibayar lunas," kata Rika.

Nazaruddin diketahui mulai ditahan pada 2011. Nazar kemudian divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.