Sukses

Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui

Hakim menyakini Risyanto Suada terbukti menerima suap USD 30 ribu dan gratifikasi USD 30 ribu dan SGD 80 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda.

"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua Sunarso dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).

Hakim menyakini Risyanto Suada terbukti menerima suap USD 30 ribu dan gratifikasi USD 30 ribu dan SGD 80 ribu.

Selain pidana pokok, Risyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.244.799.300.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman tersebut. Untuk hal yang meringankan, perbuatan Risyanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal meringankan, Risyanto dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis meyakini perbuatan Risyanto Suanda terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terkait perkara suap, Risyanto Suanda dinilai terbukti menerima suap senilai USD 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Suap itu diberikan lantaran Risyanto menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Terkait gratifikasi, Risyanto dinilai terbukti menerima USD 30 ribu dan SGD 80 ribu tiga pengusaha. Pertama, Risyanto menerima gratifikasi sebesar USD 30 ribu dari komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony melalui Mohamad Saefullah alias Ipul di hotel Gran Melia Jakarta.

Gratifikasi itu terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT. Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo dan permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan Kavling Blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gratifikasi Barang

Kedua, Risyanto menerima SGD 30 ribu secara bertahap dari pengusaha di bidang start up (aplikasi perikanan) Desmond Previn. Pemberian uang itu atas perminyaan Risyanto.

Terakhir, Risyanto menerima SGD 50 ribu dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin.

Selain gratifikasi berupa uang, Risyanto juga terbukti menerima sejumlah barang dari sejumlah pihak. Di antara barang yang diterima Risyanto yakni, 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, 1 cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, dan 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.

Vonis Risyanto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Risyanto dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Risyanto menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa KPK yang berpikir apakah menerima putusan atau mengambil langkah hukum lanjutan.

Â